BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi Kelurahan Merah Putih Pinang Merah didirikan sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Pinang Merah. Keberadaan koperasi ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi masyarakat, terutama dalam hal akses permodalan, pemenuhan kebutuhan pokok, serta pengembangan usaha produktif.
Sebagai lembaga yang berlandaskan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan, koperasi ini berperan penting dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk saling mendukung dalam kegiatan ekonomi. Melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, koperasi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada anggota serta menciptakan kepercayaan yang kuat di tengah masyarakat.
Selain itu, Koperasi Kelurahan Merah Putih Pinang Merah juga diarahkan untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan mengembangkan berbagai unit usaha seperti simpan pinjam, perikanan, toserba, dan pengadaan gas. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
1.2 Maksud dan Tujuan
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
- Menyediakan layanan keuangan dan kebutuhan pokok
- Mengembangkan usaha produktif anggota
- Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat
BAB II
PROFIL KOPERASI
Profil Koperasi Kelurahan Merah Putih Pinang Merah disusun sebagai gambaran umum mengenai identitas, legalitas, serta ruang lingkup kegiatan usaha koperasi. Profil ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan menyeluruh kepada pihak-pihak terkait mengenai keberadaan dan peran koperasi dalam mendukung peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
2.1 Nama Koperasi
Koperasi Kelurahan Merah Putih Pinang Merah
2.2 Alamat
Jln. Poros Pinang Merah, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi
2.3 Jenis Usaha
Simpan Pinjam, Perikanan, Toserba, Pengadaan Gas, dan usaha lainnya
2.4 Legalitas
Nomor SK: AHU-0058765.AH.01.29 Tahun 2025
Tanggal: 18 Juni 2025
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Koperasi Kelurahan Merah Putih Pinang Merah disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan koperasi agar berjalan secara efektif, efisien, dan terarah. Susunan kepengurusan ini mencerminkan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas, sehingga setiap unsur organisasi dapat bekerja secara optimal dalam mencapai tujuan koperasi.
Pengurus:
Ketua : Ponidi
Wakil Ketua Bidang Organisasi : Al Evi Eka Supriyadi
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Muhammad Yusuf
Sekretaris : Drs. H. Azman Chaniago, M.Pd
Bendahara : Hary Apriyani
Pengawas:
Ketua : Lurah Pinang Merah
Anggota : Zulkarnus, Nurwani
Pengelola Simpan Pinjam : Surini
VISI DAN MISI
Visi dan misi Koperasi Kelurahan Merah Putih Pinang Merah disusun sebagai dasar dalam menentukan arah kebijakan dan pengembangan koperasi. Visi mencerminkan cita-cita jangka panjang koperasi, sementara misi menjadi panduan operasional dalam menjalankan kegiatan usaha secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Visi:
Menjadi koperasi yang mandiri, sehat, dan terpercaya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Misi:
- Meningkatkan pelayanan simpan pinjam yang mudah dan transparan
- Mengembangkan usaha produktif anggota
- Menumbuhkan semangat gotong royong
- Meningkatkan kesejahteraan anggota
- Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak
BAB V
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Koperasi Kelurahan Merah Putih Pinang Merah merupakan bagian penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan koperasi. Untuk menjadi anggota, setiap calon anggota diwajibkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, guna memastikan terciptanya keteraturan, tanggung jawab, serta kesamaan hak dan kewajiban dalam koperasi.
Syarat Anggota:
- Warga Pinang Merah / berdomisili di wilayah kerja
- Mengisi formulir
- Fotokopi KTP
- Membayar simpanan
- Mematuhi AD/ART
- Surat keterangan rumah dari RT
BAB VI
USAHA SIMPAN PINJAM
Usaha simpan pinjam pada Koperasi Kelurahan Merah Putih Pinang Merah merupakan salah satu unit kegiatan utama yang bertujuan untuk membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan permodalan secara mudah, cepat, dan terjangkau. Kegiatan ini dikelola secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab.
Syarat Pinjaman:
- Anggota aktif
- Memenuhi simpanan wajib
- Isi formulir
- Lampirkan KTP & KK
- Persetujuan pengurus
- Jaminan (jika diperlukan)
Ketentuan:
- Jangka waktu: 10 bulan
- Jasa: 1% per bulan
Sanksi:
Teguran dan sanksi sesuai AD/ART
BAB VII
PENUTUP
Demikian profil gambaran umum Koperasi Kelurahan Merah Putih Pinang Merah ini disusun sebagai informasi mengenai keberadaan dan kegiatan koperasi. Diharapkan koperasi ini dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta berkontribusi positif bagi masyarakat sekitar.


